Nunukan, Kaltara - Unit Reskrim Polres Nunukan mengamankan seorang eks TKI bernama Kamaluddin alias Black (24) warga jalan Lingkar Nunukan Kalimantan Utara, akibat aksinya melakukan penjambretan terhadap Iin Nurul Istiqomah seorang Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Nunukan, yang terjadi di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan Selatan sekira pukul 22.00 Wita pada Jumat (30/4/2021).
"Tersangka ini merupakan eks TKI yang dideportasi dari Tawau Malaysia pada Maret 2021 yang lalu dan tidak memiliki pekerjaan tetap, sejak di Malaysia pelaku sudah 4 kali masuk penjara dan yang terakhir di hukum 6 tahun penjara." jelas Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP Muh. Karyadi, SH, Senin (3/5/2021)
Lebih lanjut dijelaskan oleh AKP. Muh. Karyadi, SH, tersangka Kamaluddin alias Black melakukan tindakan penjambretan terhadap korban IIn Nurul Istiqomah dengan berpura - pura bertanya kepada korban
"Modusnya, tersangka mengklakson korban dari arah belakang yang mengendarai sepeda motor dan baru pulang dari tempat kerjanya di RSUD Nunukan, setelah korban berhenti, tersangka ini berpura - pura menanyakan jalan menuju RSUD dan korban menunjukkan arah ke RSUD, saat lagi berbicara, tersangka berusaha menarik tas korban yang melingkar dileher dengan sekuat tenaga mengakibatkan korban terjatuh dan berteriak minta tolong, tersangka Kamaluddin panik dan melarikan diri dengan motor korban sementara motornya sendiri ditinggalkan" jelas Muh. Karyadi
”Usai kejadian korban melaporkan ke pihak kepolisian. Selanjutnya perkara ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara intensif, sehingga mengerucut pada dugaan tersangka Kamaluddin alias Black. Pada malam kejadian, keberadaan tersangka diketahui namun berhasil melarikan diri pada saat penyergapan. Sementara motor milik korban ditemukan, ” kata Muh. Karyadi
Tersangka sempat hilang jejak dalam dua malam berturut-turut pencarian, akhirnya pada 2 Mei 2021 tersangka berhasil diketahui tempat persembunyiannya. Tersangka Kamaluddin alias Black masih saja berupaya melarikan diri, sehingga petugas dari Unit Reskrim Polres Nunukan melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Tersangka akan dikenakan pasal 365 (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun, ” pungkas AKP. Muh. Karyadi, SH