Tegakkan Disiplin Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Nunukan Musnahkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan

    Tegakkan Disiplin Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Nunukan Musnahkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan
    Kalapas Kelas IIB Nunukan Taufiq Hidayat (tengah) memimpin pemusnahan bab penggeledahan

    Kaltara, Nunukan - Bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Tanjung Harapan Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan, digelar pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan terhadap warga binaan Lapas kelas IIB, Selasa (6/10/2020).

    Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Nunukan selama 3 (tiga) bulan terhitung dari bulan Juni, Juli hingga Agustus dengan berbagai jenis barang sitaan dan terbanyak merupakan barang bukti berupa Handphone.

    Kalapas Kelas IIB Nunukan, Taufiq Hidayat, A.Md.I.P., S.A.P., M.A. menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan ini merupakan bukti dan komitmen dari pihak Lapas Kelas IIB Nunukan dalam mencegah tindakan gangguan keamanan dan ketertiban serta penegakkan disiplin bagi warga binaan di dalam Lapas Kelas IIB Nunukan sekaligus penjabaran instruksi Kadiv. Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan dan Instruksi Menkumham Yasonna Laoli

    "Tadi kita musnahkan barang - barang hasil penggeledahan sekitar 140 item dan kebanyakan berupa handphone, alat - alat listrik, potongan besi/logam, ada juga rice kooker yang merupakan hasil penggeledahan dalam kurun waktu 3 bulan terhitung Juni, Juli dan Agustus" jelas Kalapas Taufiq Hidayat.

    "Kita melakukan penggeledahan secara rutin setiap minggu, dan yang insidentil sewaktu - waktu kita lakukan jika ada informasi bahwa diruangan atau kamar yang ditempati warga binaan ada benda - benda yang kita anggap membahayakan langsung petugas kita akan melakukan penggeledahan" tambah Taufiq

    Terkait dengan over kapasitas yang dialami Lapas Kelas IIB Nunukan, Taufiq Hidayat lebih lanjut menjelaskan bahwa yang sudah inkhracht atau yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan memang harus tetap di terima oleh Lapas Kelas IIB Nunukan mengingat di Nunukan ini juga belum ada Rumah Tahanan Negara atau Rutan.

    "Kita berusaha mengatur meskipun sudah over kapasitas, mungkin kedepan kita akan mengajukan penambahan baik berupa penambahan tempat tidur, ataupun kamar hunian berupa penambahan kapasitas daya tampung Lapas Kelas IIB Nunukan, sekaligus program - program asimilasi, PB (Pembebasan Bersyarat) dan CB (Cuti Bersyarat), untuk mengurangi over kapasitas meskipun jumlahnya tidak banyak" paparnya

    Untuk masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, Kalapas Kelas IIB Nunukan Taufiq Hidayat menambahkan bahwa semua warga binaan di cek kesehatannya, jika ditemukan gejala - gejala yang mengarah kepada Covid-19, petugas lapas akan segera membawa berobat ke pusat layanan kesehatan baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit jika di Lapas tidak bisa ditangani, kemudian warga binaan yang baru masuk harus dilengkapi hasil tes Rapid, dan untuk warga binaan Lapas Kelas IIB Nunukan sendiri kita adakan kegiatan berolah raga, serta berjemur di bawah matahari guna meningkatkan daya imun tubuh agar terhindar dari Covid-19, ungkap Taufiq mengakhiri.

    (Saharuddin)

    Kaltara Nunukan
    Saharuddin

    Saharuddin

    Artikel Sebelumnya

    Makna Nomor Urut 2 Bagi Pasangan DAMAI

    Artikel Berikutnya

    Tolak UU Cipta Kerja, Aliansi Mahasiswa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Alkitab dan Bacaan Rohani untuk Gereja GPIB di Sei Manggaris
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Ikuti Kami