NUNUKAN - Roslan Abdul Bin Ucin (41 thn) harus berurusan dengan aparat penegak hukum, pengangguran yang berdomisili di desa Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan Kalimantan Utara ini kedapatan membawa Narkoba golongan satu jenis Sabu sekitar 100 gram.
Roslan ditangkap Tim Opsnal Polsek Sebatik Barat di jalan poros desa Pancang ketika sedang melintas dengan sepeda motornya, Sabtu (30/1/2021)
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.I.K melalui Kasubag Humas AKP Muh. Karyadi menjelaskan kronologis penangkapan pengangguran tersebut
"Tim Opsnal Polsek Sebatik Barat sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, bahwa di desa Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan ada seseorang yang diduga menyimpan, membawa, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli serta memiliki narkoba jenis Sabu" jelas AKP Muh. Karyadi
"Mendapat informasi tersebut personil Tim Opsnal melakukan penngamatan dan penyelidikan, sesuai dengan informasi yang diterima terduga Roslan melintas di jalan poros desa Pancang, serta merta dihentikan oleh anggota selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Roslan dan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang dipakainya, dari dalam jok ditemukan serbuk kristal putih diduga Sabu yang dibungkus plastik hitam dan dibungkus lagi dengan jaket" tambah Karyadi
Untuk pengembangan lebih lanjut Roslan Abdul diamankan di Polsek Sebatik Barat bersama BB berupa 2 (dua) bungkus serbuk putih diduga Sabu, 1 (satu) unit HP merk Vivo dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Mau Kepung Istana?
|