NUNUKAN - Kerjasama antara personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur dan Satgas Marinir Ambalat XXVI berhasil menangkap pengedar narkoba golongan 1 jenis Sabu, Jumat (22/1/2021)
Adalah H alias O (37 thn) berprofesi sebagai nelayan beralamat di Jln. Ahmad Yani RT. 08 Desa Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan Kalimantan utara diamankan oleh Unit Reskrim dan Satgas Marinir karena kedapatan menguasai narkoba golongan 1 jenis Sabu seberat 21, 2 Gram.
Kapolsek Sebatik Timur Iptu M. Khomaini, S.IK menguraikan kronologis penangkapan H alias O berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/ I/ 2021, berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satgas Marinir Ambalat XXVI tentang adanya seorang laki - laki yang membawa narkoba jenis Sabu.
“Informasi masyarakat kepada anggota Satgas Marinir tentang adanya seorang laki - laki yang diduga membawa Sabu dengan mempergunakan sepeda motor di seputaran Jalan Ahmad Yani RT. 08 Desa Pancang Kec. Sebatik Utara, mendapat informasi tersebut, anggota Satgas Marinir langsung melakukan koordinasi dengan personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka” jelas Kapolsek
Sekira pukul 21.50 WITA, anggota Unit Reskrim dan personil Satgas Marinir bergerak menuju kelokasi dimana tersangka diperkirakan berada, dan menemukan seorang laki - laki mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri - ciri yang dilaporkan, sebagamana informasi dari masyarakat di Jalan Ahmad Yani Desa Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan
“Tanpa menunggu lama, anggota bersama personil Satgas Marinir berusaha menghentikan tersangka yang tiba - tiba berusaha melarikan diri bersama sepeda motor yang ditungganginya” imbuh M. Khomaini
M. Khomaini menambahkan, sempat terjadi kejar - kejaran disepanjang Jalan Ahmad Yani antara anggota dengan tersangka, sekira pukul 22.00 WITA akhirnya tersangka H alias O berhasil dibekuk dan langsung digelandang ke Mapolsek Sebatik Timur.
Dari hasil penggeledahan berhasil didapatkan 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga Sabu dengan berat bruto 21, 2 Gram, 1 buah dompet kecil warna abu - abu, 1 unit Handphone, 1 amplop berwarna putih dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Hijau kombinasi Hitam.
“Kita sangkakan H alias O melanggar KUHPidana Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” ucap M. Khomaini mengakhiri.