Residivis Ini Dihadiahi Timah Panas Karena Coba Larikan Diri dan Memukul Petugas

    Residivis Ini Dihadiahi Timah Panas Karena Coba Larikan Diri dan Memukul Petugas
    Tersangka M alias K diapit Kapolsek Sebatik Timur IPTU M. Khomaini, S.T.K, S.I.K beserta anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur

    NUNUKAN - M alias K (32 tahun) harus merasakan timah panas yang disarangkan oleh petugas unit Reskrim Polsek Sebatik Timur karena mencoba memukul petugas dan berusaha melarikan diri ketika hendak diringkus, Senin (8/3/2021)

    M menjadi target Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur setelah mendapat laporan dari Amel, korban pencurian yang dilakukan oleh M alias K pada hari Minggu 21 Februari 2021 lalu.

    Laporan Polisi Nomor : LP/06/ II/ 2021/ Kaltara / Res Nnk / Sek Sebtim Tanggal 21 Februari 2021 pada Polsek Sebatik Timur ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur dengan melakukan olah TKP di Jalan Pantai Indah RT.01 Desa Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur Kab.Nunukan Prov.Kaltara.

    "Kronologisnya, pada hari Minggu 21 Februari 2021 sekira pukul 07.00 Wita, saudari Amel yang baru bangun tidur bertanya pada anaknya, semalam dimana hp nya disimpan ?, dan dijawab oleh anaknya yang bernama Alif semalam disini sekaligus mengecash HP namun setelah dicari tidak ada, adapun Hp yang Hilang berupa HP Merk OPPO
    A3s warna merah dengan Nomor SIM card (082350176832) dengan IMEI : 86661504438044 milik saudari AMEL dan HP Merk Samsung j1 Ace warna Biru hitam tidak terpasang sim Card dengan IMEI : 352621096142457 milik Saudara ALIF anak pelapor. Dari kejadian tersebut pelapor di perkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp. 3.000.000 (Tiga juta Rupiah)" jelas Kapolsek Sebatik Timur IPTU M. Khomaini, S.T.K, S.I.K, Selasa (9/3/2021)

    Ditambahkan oleh M. Khomaini, setelah dilakukan olah TKP, Unit Reskrim mendapat informasi seputar TKP serta adanya informasi dari informan, pada Senin 8 Maret 2021 sekira pukul 15.30 Wita sudah mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diduga telah melakukan pencurian tersebut. 

    "Pada pukul 17. 00 Wita di Jalan Mulawarman RT. 04 Desa Bukit Aru Indah Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, tersangka mengakui bahwa telah mengambil 2 (Dua) handphone tersebut bersama dengan Tersangka a.n R (DPO), hanya saja pada saat pengembangan mencari Barang Bukti terkait Laporan Polisi tersebut M Als K mencoba memukul petugas dan melarikan diri , sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada M" imbuh M. Khomaini

    Setelah dilakukan interogasi lebih mendalam, M adalah Residivis kasus curat dan bebas dari Lapas Kelas II Nunukan pada Januari tahun 2020, M menjelaskan sekitar jam 03.00 Wita Bersama TSK R (DPO) berada di Jalan Pantai Indah Desa Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan Prop. Kalimantan Utara , mereka melihat sebuah jendela rumah yang terbuka kemudian R (DPO) mencoba mendekati rumah tersebut untuk melihat situasi di sekitar rumah tersebut dan melihat 2 (dua) buah handphone di kamar korban. Tersangka R (DPO) mengambil 3 batang kayu ubi (Singkong) dan 1 buah tali yang didapat disekitar rumah tersebut dan R (DPO) mengikat 3 batang kayu tersebut dengan menggunakan tali yang didapat agar kayu tersebut bertambah panjang. 3 batang kayu ubi tersebut digunakan sebagai alat untuk mengambil handphone tersebut dari jendela korban

    Bersama M diamankan juga Barang Bukti kejahatan berupa 1 (Satu)  Unit Handphone merk Samsung Jenis J1 Ace Warna Biru Gelap dengan Imei : 352621096142457, 3 (Tiga) batang Kayu Ubi serta 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Mio Sporty Warna Hitam 

    "Menurut pengakuan M alias K, dia dan rekannya R (DPO )selain mencuri 2 unit Hp juga melakukan pencurian di Jalan Pantai Indah Kec. Sebatik Timur berupa 1 Drum dan 6 jerigen bahan bakar jenis Solar" ungkap M. Khomaini

    "Untuk M alias K yang berprofesi nelayan dan beralamat di Jalan Bhayangkara RT.07 Desa Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan Prop. Kalimantan Utara kita jerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun" tutup Kapolsek Sebatik Timur, IPTU M. Khomaini, S.T.K, S.I.K

    KALTARA NUNUKAN HUKUM
    Saharuddin

    Saharuddin

    Artikel Sebelumnya

    Ratusan Botol Miras dan Puluhan Ribu Batang...

    Artikel Berikutnya

    Berkah Ramadhan, PT. PP Gelar Buka Puasa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Alkitab dan Bacaan Rohani untuk Gereja GPIB di Sei Manggaris

    Ikuti Kami