Kaltara, Nunukan - Sat Reskrim Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan berhasil mengamanksn dua orang WNA asal Filipina beserta Barang Bukti Sabu seberat 2 kg Lebih setelah dilakukan pengejaran di perairan laut Sebatik Indonesia
Hal ini diungkapkan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, Sik melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Khomaini, Sik pada acara konferensi Pers yang di gelar di depan IGD RSUD Nunukan, pada hari Kamis, (3/12/2020) sekira pukul 15.00 Wita
Baca juga:
Tony Rosyid: HRS Diborgol, Lalu?
|
Konferens pers dihadiri Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH, Kapolsek sebatik Timur, Iptu Khomaini, Sik, Kanit Opsnal Reskoba Ipda Ibnu dan anggota Reskrim Polsek Sebatik Timur
Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Iptu Khomaini bahwa kasus tersebut berawal pada hari Senin tanggal 30 November 2020, sekira pukul 20.30 WITA
Didapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa sabu - sabu di daerah lalengsalo Desa Seberang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan, selanjutnya anggota reskrim Polsek Sebatik Timur bergerak ke TKP namun tersangka sudah lolos dari kejaran dan tim berhasil mengamankan 1 sterofoam dan satu unit Hp Nokia hitam kemudian temuan tersebut oleh tim diolah untuk proses pengembangan
’’Saat kami amankan, ada SMS masuk ke hp itu, isi pesannya kau balikkan barang ini ! kalau tidak, aku akan bunuh kau, aku akan cari kau sampai ke lubang cacing.’’ kata Khomaini.
Pesan tersebut menumbuhkan harapan baru bagi petugas untuk bisa mengungkap siapa pemilik dari 2 Kg sabu-sabu yang ditinggal kabur.
Hasil pengembangan bahwa barang tersebut milik milik orang yang berada di Tawau Malaysia dan tim melakukan under cover (penyamaran) berpura - pura ingin mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya
Aksi penyamaran kemudian dilakukan, petugas membalas SMS dari nomor Malaysia tersebut dengan janji untuk bertemu di perairan Sebatik tak jauh dari perairan Malaysia, pada 2 Desember 2020 pukul 20.30 WITA.
‘’Petugas menggunakan speed boat menuju perairan Sebatik di wilayah Indonesia, tidak lama muncul perahu plywood bermesin 15 PK ditumpangi dua orang, kami serahkan kotak sterofoamnya ke mereka, ’’ tuturnya.
Setelah bertemu dengan penjemput, tim memberikan stereopoam tersebut kepada penjemput, setelah barang diterima oleh kedua tersangka, petugas memberhentikan speed Boat yang mereka Kendarai, Namun mereka tidak mau berhenti dan mereka mencoba melawan petugas dengan melempar petugas menggunakan sebilah parang
Tidak ingin buruannya lepas begitu saja, petugas memberikan tembakan peringatan akan tetapi kedua tersangka tetap berupaya melarikan diri dengan perahu yang mereka tumpangi, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku masing - masing kena dibagian betis dan tangan
“Hasil interograsi diketahui kedua tersangka adalah WNA Filipina yang tinggal di Batu 7 Tawau masing - masing bernama Unsai Bin Bara (34 thn) pekerjaan nelayan, dan Salam Bin Jumaidin dimana keduanya dijanjikan upah sebesar RM. 3000 atau sekitar 10 Juta Rupiah oleh pemilik sabu dengan panggilan Abang ” ungkap Khomaini
Selain dua pelaku dan 2 kg narkoba, petugas juga mengamankan 1 kotak sterofoam, sebilah parang, 1 unit perahu plywood, 3 unit handphone, 1 unit mesin merk Yamaha 15 PK, dan 1 tas warna hitam.
Keduanya terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.