Kaltara, Nunukan - Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, S.I.K didampingi Kasubag Humas IPTU M Karyadi, SH, memerintahkan jajarannya untuk menembak mati di tempat bandar Narkoba. Perintah tersebut disampaikan pada saat Konferensi pers di Polres Nunukan, setelah Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil menangkap dua bandar Internasional dengan barang bukti Narkoba Gol I jenis Sabu - sabu, dengan berat bruto ± 2000 (dua ribu) Gram pada awal Desember 2020.
“Saya sudah perintahkan Satreskoba dan jajaran Polsek, terhadap pelaku dan bandar narkoba, kalau pas mereka apes kena kita, saya perintahkan tembak di tempat, ” ujarnya dengan tegas pada awak media Jumat, (11/12/2020)
Syaiful juga menambahkan, pada 2 Desember 2020 Polres Nunukan berhasil menangkap dua warga Filipina yang menyelundupkan sabu melalui perairan Sebatik Indonesia. Saat hendak ditangkap oleh petugas, kedua warga negara asing itu malah sempat coba melawan Polisi.
Lebih lanjut Syaiful menjelaskan, pada hari Minggu 06 Desember 2020 sekira pukul 12.00 Wita, Personel Opsnal menerima Informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang dicurigai sedang membawa narkotika golongan I jenis Sabu yang saat itu sedang berjalan kaki di Jl. Poros Sebatik.
”Selanjutnya Personel Opsnal langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara, ” ujarnya
Setibanya di TKP personel Opsnal melihat orang dengan ciri-ciri yang sama dengan LI sedang berjalan kaki, langsung dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan badan serta barang bawaanya dengan hasil ditemukan 3 (tiga) bungkus dengan ukuran berbeda di dalam tas ransel milik tersangka. Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan kasus tersebut ke Kabupaten Tana Tidung (KTT) Kalimantan Utara.
”Pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020 sekitar 08.00 Wita menurutnya, Tim melakukan pengembangan ke Desa Babatu Kabupaten Tanah Tidung dan berhasil menangkap satu orang laki-laki yang akan menjemput barang Sabu tersebut bernama Alfian (25) yang merupakan karyawan R, ” jelas Syaiful
Narkoba diambilnya dari Tawau Malaysia, milik seorang bandar yang bernama Ambang, barang tersebut akan diselundupkan ke Kabupaten Tana Tidung. Dalam penangkapan polisi menangkap seorang tersangka bernama Ahmad Syaiful alias Iful bin Saidi (28). Dari pengakuannya saat diperiksa, Ahmad Syaiful mengaku dibayar 8.000 ringgit atau sekitar Rp 30 juta untuk menyelundupkan sabu ke Kabupaten Tana Tidung yang akan diserahkan ke R yang merupakan Bandar. Dan R saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup, dan minimal pidana kurungan 6 tahun, maksimal 20 tahun, ” tegas Syaiful mengakhiri.