Sempat Buron, Pelaku Pemerkosaan Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur

    Sempat Buron, Pelaku Pemerkosaan Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur
    Tersangka U dan barang bukti

    KALTARA, NUNUKAN - U (38 thn) seorang petani yang beralamat di Jln. Hasanuddin RT 01 Desa Seberang Kec. Sebatik Utara dibekuk personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur.

    U dibekuk berdasarkan laporan Polisi Nomor :  34 / X /2020/ Kaltara / Res Nnk / Sek Sebtim tanggal 27 Oktober 2020 oleh Bunga (nama samaran) yang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh U pada 27 Oktober 2020.

    Kapolsek Sebatik Timur IPTU. M. Khumaini menjelaskan bahwa U diamankan oleh personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur di Jl. Hasanuddin RT. 01 Desa Seberang Kec. Sebatik Utara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka U yang sempat melarikan diri dengan memasuki Sei. Melayu wilayah negara Malaysia saat ini sedang berada di wilayah perbatasan Indonesia - Malaysia Indonesia tepatnya di Desa Seberang.

    "Berdasarkan Informasi tersebut, anggota pada Rabu (6/1/2021) sekira pukul 21.20 dengan berkordinasi dengan Ketua RT. 01 Desa Seberang saudara Bety bahwa memang tersangka yang dimaksud adalah U sedang berada di wilayah Indonesia dan selanjutnya anggota melakukan pengintaian dan mengamankan U"

    "Tersangka U melakukan aksinya pada 27 Oktober 2020 di Jl. Hasanuddin RT. 01 Desa Seberang sekira pukul 3.00 Wita dinihari masuk kedalam rumah korban Bunga dengan cara memanjat melalui tiang rumah dan masuk lewat pintu belakang setelah berhasil mencungkil palang kayu penutup pintu" jelas Khomaini

    Setelah berhasil masuk rumah tersangka U menindih korban Bunga sehingga membuat korban terbangun dan tersangka mengeluarkan senjata tajam berupa pisau seraya mengancam korban Bunga sehingga korban tidak berdaya dan menuruti kemauan tersangka melakukan pemerkosaan.

    "Korban berhasil melarikan diri setelah berpura - pura ingin buang air kecil dan tersangka U mengijinkan, kesempatan ini dipergunakan oleh korban Bunga untuk melarikan diri dan melapor ke Polsek Sebatik Timur perihal pemerkosaan yang dialaminya" ungkap Kapolsek Sebatik Timur IPTU M. Khomaini

    Dilanjutkan oleh IPTU Khomaini, motif U sakit hati terhadap korban sehingga melakukan pemerkosaan, sedangkan pasal yang dipersangkakan KUHPidana pasal 285 dengan Ancaman maksimal 12 tahun penjara.

    "Sementara kita amankan tersangka di Polsek Sebatik Timur berikut sebilah pisau yang dipergunakan tersangka sambil melengkapi Mindik dan berkas untuk dikirim ke JPU" pungkas Kapolsek Sebatik Timur IPTU M. Khumaini

    Saharuddin

    Saharuddin

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Nunukan: Kita Tidak Main-Main,...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Nunukan : Sabar, Gaji ASN Sebentar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Alkitab dan Bacaan Rohani untuk Gereja GPIB di Sei Manggaris

    Ikuti Kami