NUNUKAN - M alias B (27 thn) warga Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan ini harus merasakan timah panas Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sebatik Timur setelah berusaha melawan petugas dan berupaya melarikan diri ketika ditangkap.
M yang merupakan residivis spesialis bobol rumah dan toko, dihadiahi timah panas atas kasus pecurian dan pemberatan (curat) yang dilakukannya pada salah satu toko bahan bangunan yang ada di jalan Ahmad Yani, Sei. Nyamuk pada Senin (1/3/2021) dini hari.
Baca juga:
Tony Rosyid: HRS Diborgol, Lalu?
|
Kapolsek Sebatik Timur IPTU M. Khomaini, S.T.K, S.I.K mengatakan, penangkapan ini didasari : LP Nomor : LP/08/ III/ 2021/ Kaltara / Res Nnk / Sek Sebtim Tanggal 01 Maret 2021.
"M alias B adalah residivis kasus yang sama beberapa waktu yang lalu, spesialis pembobol rumah dan toko, berhasil ditangkap di Jalan HB Rahim Rt.02 Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik Utara" urai M. Khomaini
Lebih lanjut oleh dijelaskan oleh IPTU M. Khomaini, S.T.K, S.I.K kronologis penangkapan M alias B berawal dari laporan korban Hj. Suriyani pemilik Toko Bangunan yang dibobol oleh M
"Sekira pukul 8.00 Wita pagi, korban Hj. Suriyani bersama salah seorang pekerjanya seperti biasa akan membuka toko, namun mendapati gembok toko sudah dalam keadaan rusak dan setelah masuk kedalam toko, kondisi barang - barang didalam toko sudah dalam keadaan terhambur, uang dalam celengan sekitar Rp. 2.500.000, - (Dua Juta Lima Ratus Ribu) serta HP merk Samsung Galaxy A01 core seharga Rp. 1.300.000, - (Satu Juta Tiga Ratus Ribu) dengan nomor HP. 081257218055 dan nomor IMEI 1 : 353211763909195 beserta IMEI 2 : 354412203909196 yang disimpan diatas meja telah tidak ada dan korban langsung melaporkan ke Polsek Sebatik Timur" jelas M. Khomaini
Menindaklanjuti laporan tersebut personil dari Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan dan dari hasil Penyelidikan, Olah TKP Interogasi saksi Di TKP , dan informasi dari informan di dapatkan informasi bahwa seseorang yang di duga pelaku sedang berada di Jalan HB Rahim Rt. 02 Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik Utara, Pers Unit Reskrim pun langsung menuju tempat yang di maksud.
"Sekira pukul 13.00 wita pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, dan setelah di lakukan interogasi, didapati pelaku melakukan aksinya tersebut pada dini hari dengan cara merusak gembok pintu toko tersebut dengan menggunakan sebuah obeng lalu kemudian pelaku mengambil sejumlah uang yang ada di meja toko tersebut beserta satu unit hand phone, setelah itu pelaku meninggalkan toko tersebut dan bersembunyi di daerah Sungai Pancang, " papar M. Khomaini
Khomaini menambahkan, setelah melakukan interogasi, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dan berusaha melarikan diri sehingga oleh Pers Unit Reskrim memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Sekira Pukul 14.00 wita Pelaku dan barang bukti tiba di Polsek Sebatik Timur.
"Pasal dipersangkakan yakni Pasal 363 Ayat (1), Ke - (3) dan Ke-(5) KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara, " tutup M. Khomaini