Kaltara, Nunukan - Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa bersama anggota DPRD Kabupaten Nunukan H. Saleh, Gat Kaleb dan Zainuddin menerima perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Buruh Kabupaten Nunukan yang datang berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Nunukan, Kamis (8/10/2020)
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Buruh Kabupaten Nunukan menggelar unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Nunukan dengan penjagaanketat dari pihak keamanan gabungan TNI - Polri dan Satpol PP
Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa dan Buruh Kabupaten Nunukan ini terkait dengan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada Seni, 5 Oktober 2020 yang lalu.
Ketua DPRD Kab. Nunukan Hj. Rahma Leppa dalam pertemuan dengan Aliansi Mahasiswa dan Buruh Kabupaten Nunukan menyampaikan bahwa secara kelembagaan, DPRD Kabupaten Nunukan hanya bisa menampung aspirasi dari Aliansi Mahasiswa dan Buruh Kabupaten Nunukan untuk diteruskan kepada DPRD Provinsi yang kemudian meneruskan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
“Konteks kami hanya menampung aspirasi dari masyarakat, terkait dengan UU Cipta Kerja silahkan di sampaikan pasal - pasal dan aturan yang dianggap merugikan kaum buruh untuk dijadikan catatan oleh DPRD Nunukan dan diteruskan kepada DPRD Provinsi untuk kemudian menyampaikan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI” jelas Hj. Leppa
Gat Kaleb anggota DPRD Kab. Nunukan asal Fraksi Demokrat menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja merupakan UU ditingkat Nasional dan DPRD Nunukan tidak punya wewenang untuk mengintervensi UU tersebut.
"Jangan paksa kami secara kelembagaan (DPRD, red) memberikan dukungan kepada Aliansi Mahasiswa dan Buruh untuk menolak UU Cipta Kerja tersebut, wewenang kami hanya menyampaikan aspirasi masyarakat dalam hal ini Aliansi Mahasiswa dan Buruh Kabupaten Nunukan melalui jalur yang ada" jelas Gat.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Nunukan Iswan menyebutkan, ada beberapa poin krusial dalam UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dan mengabaikan prinsip - prinsip demokrasi di Indonesia.
"kami ke DPRD Nunukan bukan sebagai konteks mencari solusi, tapi sebagai bentuk penegasan, bahwa negara harus dikontrol, ” sebutnya.
"Sejak UU Cipta Kerja diusulkan telah mendapat penolakana oleh para pakar dan ahli, naskah akademik UU telah pula ditolak oleh elemen masyarakat, namun DPR RI tidak menghiraukan itu" jelas Iswan
Berarti, negara sudah mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, sehingga amat wajar, rakyat menganggap UU ini inkonstitusional, karena ada prinsip demokrasi yang dilanggar ketika mengkompilasi 72 UU menjadi satu UU.
“UU Cipta Kerja ini memberikan kesempatan perusahaan dengan mudah untuk memberhentikan pekerja, sehingga UU Cipta Kerja ini harus dicabut karena merugikan buruh, ” pungkasnya.(Saharuddin)