Kaltara, Nunukan - Setelah ditetapkan sebagai pasangan Calon pemilhan Kepala Daerah Bupati - dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2020 pada Minggu, (4/10/2020). pasangan H. Danni Iskandar - Muhammad Nasir pada Senin (5/10/2020) melalui Rapat Pleno terbuka KPUD Nunukan mendapatkan nomor urut 2
Rapat Pleno terbuka KPUD Kab. Nunukan digelar di Kantor KPUD Nunukan, mendapatkan pengamanan langsung dari Kepolisian Resor Nunukan, serta penerapan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.
Setiap yang hadir perlu menunjukkan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh KPUD Nunukan, tanpa kartu pengenal tersebut, pihak pengamanan tidak membenarkan untuk masuk dan mengikuti kegiatan rapat pleno terbuka tersebut
Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPUD Nunukan Rahman, SP dan didampingi oleh seluruh komisioner KPUD Nunukan dihadiri oleh Sekda Kab. Nunukan Serfianus selaku Ketua Desk Pilkada, Kapolres Nunukan, Kajari Nunukan, Dandim 0911/Nunukan, serta Panwaslu Nunukan
Pasangan H. Danni Iskandar - Muhammad Nasir dengan jargon DAMAI ditetapkan berdasarkan Keputusan KPUD Nunukan Nomor 279/PL.02.1-kpt/6503/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020.
Pasangan H. Danni Iskandar - Muhammad Nasir seusai pemberian nomor urut juga melakukan penanda tanganan fakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
“Sesusai dengan PKPU nomor 15 Tahun 2019 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan juga PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pasangan H. Danni Iskandar - Muhammad Nasir setelah pada 4 Oktober 2020 kita tetapkan sebagai paslon peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kab. Nunukan tahun 2020, hari ini (5/10/2020, red) kita berikan nomor urut 2” ungkap Ketua KPUD Nunukan Rahman, SP ketika ditemui usai rapat pleno
“Pemberian Nomor Urut 2 ini secara otomatis dikarenakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya yaitu Hj. Asmin Laura Hafid - H. Hanafiah telah memperoleh Nomor Urut 1 pada tanggal 24 September 2020 yang lalu, selanjutnya untuk tahapan kampanye sesuai dengan PKPU bahwa pasangan calon bisa memulai kampanye kepada masyarakat 3 hari setelah penetapan paslon, jadi untuk pasangan H. Danni Iskandar - Muhammad Nasir bisa memulainya pada tanggal 7 Oktober 2020” jelas Rahman, SP mengakhiri. (Saharuddin)