NUNUKAN - Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan Jalan Ujang Dewa Nunukan Selatan, peresmian dan pengucapan sumpah janji dua Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019 - 2024 dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa, Kamis (14/01/2021).
Dua anggota DPRD Nunukan yang diresmikan merupakan anggota DPRD dari usulan PAW Partai Demokrat masing - masing Robinson Totong menggantikan H. Danni Iskandar dan Darmawansyah menggantikan H. Irwan Sabri
Pengangkatan keduanya sebagai anggota DPRD Nunukan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K. 918/2020 ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 23 Desember 2020.
Dalam sambutannya ketua DPRD Kab. Nunukan Hj. Rahma Leppa mengatakan, pelantikan ini sebagai awal dari kedua anggota DPRD Kab. Nunukan Pengganti Antar Waktu mulai melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat dan diharapkan dapat bekerjasama dengan semua anggota.
“Kepada keduanya diharapkan dapat menjalani hubungan baik dengan mitra kerja demi tercapainya kesejahteraan masyarakat, ” jelas Hj. Rahma Leppa.
Lebih lanjut disampaikan oleh Hj. Rahma Leppa, sebagaimana amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2014, DPRD dan pemerintah daerah memiliki tugas bersama yang salah satunya adalah, membentuk peraturan dan merumuskan Peraturan Daerah (Perda).
“Lembaga DPRD juga memiliki tugas pengawasan terhadap Perda serta kewenangan lain yang diatur dalam perundang-undangan, ” sambung Leppa.
Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh DPRD selaku wakil rakyat. Karena itu, selaku ketua DPRD Nunukan, dirinya menghimbau agar eksekutif dan legislatif bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
“Saya ucapkan selamat kepada saudara Robinson dan Darmawansyah. Ingat tiga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dewan yaitu, pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, ” pesan Hj. Rahma Leppa