NUNUKAN - Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara masih menjadi primadona bagi para kurir untuk menyelundupkan Narkotika jenis Sabu dari negara tetangga Malaysia , setelah beberapa waktu lalu berhasil mengungkap kasus serupa, Sat Reskoba Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 514, 8 gram di Pelabuhan Sei Nyamuk pulau Sebatik, Minggu (31/1/2021).
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.IK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP. Muhammad Karyadi, S.H., mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap seorang kurir Sabu inisial LS (31 thn) warga Balikpapan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Rt. 39 Kelurahan Damai Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
‘’Sabtu 30 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WITA, sesuai informasi yang didapatkan bahwa pada Minggu (31/1/2021) akan ada seseorang yang diduga membawa Narkoba jenis Sabu dari Tawau Sabah Malaysia masuk ke Pulau Sebatik, mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berkoordinasi dengan Sat Reskoba Polres Nunukan untuk bersama-sama melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut." jelas Karyadi
"Pada Minggu (31/1/2021) anggota Sat Reskoba Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan pengintaian di dermaga tradisional Aji Kuning membuntuti seorang laki-laki yang dicurigai dan baru saja datang dari Tawau Sabah Malaysia dengan tergesa - gesa memanggil tukang ojek untuk dibonceng dari dermaga tradisional Aji Kuning ke arah Sungai Pancang’’ tutur Karyadi
Aksi pengintaian oleh petugas tersebut dilakukan hingga target menuju ke arah Sungai Pancang Sebatik Utara, Setelah tiba di pelabuhan Sungai Nyamuk, Polisi melakukan penggeledahan terhadap target.
‘’Didapati sepuluh bungkus plastik transparan berbeda ukuran dengan berat 514, 8 gram yang di tempelkan di sela-sela termos yang dibawanya’’ ujarnya lagi.
Dari interogasi awal, terduga kurir sabu mengatakan, narkoba tersebut merupakan pesanan dari orang yang tidak dia kenal, dan saat ini berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) kota Balikpapan Kalimantan Timur.
‘’Nantinya, barang tersebut akan dikirim lagi ke lapas Gowa Sulawesi Selatan’’ imbuh Karyadi.
Saat Polisi membawanya ke Mapolsek Sebatik Timur untuk pemeriksaan mendalam, LS dikatakan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Baca juga:
Tony Rosyid: HRS Diborgol, Lalu?
|
LS berusaha kabur dengan cara memukul salah satu petugas polisi. Tindakan tersebut membuat polisi memberikan hadiah timah panas di betis bagian kiri.
‘’Petugas memberikan tembakan sebagai tindakan tegas dan terukur kepada LS’’ kata Karyadi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone merek OPPO warna merah hitam, uang tunai Rp. 427.000, dan termos warna biru ukuran sedang yang digunakan sebagai media pembawa narkoba.
Polisi menyangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.